Back to Top

Hi, Guest!

  LOKASI :  Kabupaten Bogor

Bergabung Selama :

BAGIKAN :   

Bagikan :

Aneka Parfum Non alkohol CV. TORAYA INTI PERSADA( TOKO HERBAL, ALAT KESEHATAN & KECANTIKAN ) Terlengkap

BEST DEAL
Salah satu sunah bagi kaum muslim ketika hendak beribadah adalah menggunakan wangi-wangian. Tetapi ada yang masih meragukan, apakah wewangian yang menggunakan alkohol boleh digunakan? Bahan wewangian atau parfum saat ini sepertinya sudah menjadi bagian dari kehidupan. Pria maupun wanita biasa menggunakannya untuk berbagai keperluan. Mulai dari tujuan ibadah, pergi ke masjid, menghilangkan bau badan atau sekedar menimbulkan efek dan kesan tertentu. Islam menganjurkan umatnya untuk menggunakan parfum sebagai bagian dari ibadah, yaitu untuk tujuan ke masjid atau keperluan menambah keharmonisan suami istri. Bahan yang sering dipermasalahkan oleh umat Islam dalam menggunakan parfum ini adalah adanya alkohol pada produk tersebut. Ada sebagian kalangan yang mengkaitkan alkohol ini dengan minuman keras (khamr), sehingga menganggapnya najis untuk dipakai. Maka berkembanglah wewangian non alkohol yang dijual di masyarakat sebagai parfum halal. Alkohol dalam parfum berfungsi sebagai pelarut bahan-bahan esensial yang menghasilkan aroma tertentu. Banyak sekali bahan aroma parfum tersebut yang tidak larut di dalam air, tetapi hanya larut di dalam alkohol. Oleh karena itu alkohol menjadi salah satu alternatif terbaik dalam melarutkan bahan tersebut. Sebenarnya alkohol tidaklah sama dengan khamr. Khamr atau minuman keras adalah suatu istilah untuk jenis minuman yang memabukkan. Di dalam khamr itu memang mengandung alkohol sebagai salah satu komponen yang menyebabkan mabuk. Sedangkan alkohol atau etanol merupakan salah satu senyawa kimia yang bisa berasal dari berbagai bahan. Bisa dari fermentasi khamr, fermentasi non khamr, bahkan juga terdapat secara alamiah di dalam buah-buahan matang. Oleh karena itu penggunaan alkohol teknis untuk keperluan non pangan, seperti bahan sanitasi (dalam dunia laboratorium dan kedokteran) masih diperbolehkan. Sedangkan alkohol sebagai pelarut dalam dunia pangan, selama tidak terdeteksi di dalam produk akhir bahan makanan tersebut maka Komisi Fatwa MUI masih membolehkannya. Seperti penggunaan alkohol sebagai pelarut dalam mengekstrak minyak atsiri atau oleoresin. Demikian juga penggunaan alkohol untuk melarutkan bahan-bahan perasa (flavor). Syaratnya, alkohol tersebut bukan berasal dari fermentasi khamr (alkohol teknis) dan alkohol tersebut diuapkan kembali hingga tidak terdeteksi dalam produk akhir. Dalam dunia parfum, alkohol hanya bersifat sebagai bahan penolong untuk melarutkan komponen wewangian. Mungkin ia masih akan ikut dan tertinggal di dalam parfum tersebut. Akan tetapi ketika digunakan, misalnya dioleskan atau disemprotkan ke badan, maka ia akan segera menguap dan habis, tinggal bahan parfumnya saja yang masih menempel.
  •     dari   1   halaman
  •